di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 6/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis bertujuan untuk memulihkan dan memperbaiki kondisi ekosistem hutan, lahan, dan lingkungan, meningkatkan fungsi ekologis dan hidrologis hutan dan lahan, memanfaatkan lahan kritis untuk pengembangan bioenergi lestari, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian rehabilitasi hutan dan pemanfaatan lahan kritis. Perencanaan meliputi penyusunan Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Lahan (RPRL) Kritis Daerah yang melibatkan berbagai pihak. Pelaksanaan rehabilitasi melibatkan SKPD terkait, pemegang HGU, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan masyarakat. Pembinaan hasil rehabilitasi dilakukan untuk memberikan ruang tumbuh bagi tanaman. Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui koordinasi, monitoring, supervisi, dan pelaporan.
Pemanfaatan lahan kritis ditujukan untuk memulihkan fungsi lahan, pengkayaan vegetasi, dan pengembangan Bioenergi Lestari dengan prinsip kelestarian lingkungan, ketahanan pangan, pengkajian mendalam, partisipasi masyarakat, keadilan penguasaan lahan, serta transparansi dan akuntabilitas.
Peran serta masyarakat, pengusaha swasta, dan perguruan tinggi diatur dalam kegiatan pembinaan, perencanaan, persiapan lapangan, penyediaan bibit, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, evaluasi, pengawasan, dan pemanfaatan kawasan hutan dan lahan. Sumber pembiayaan rehabilitasi berasal dari DAK, APBD, DBH, pihak swasta, BUMN/BUMD, swadaya masyarakat, dan sumber lain yang sah.