Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Wabah Penyakit Menular

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 2/2024 · Perda Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2024Tanggal Penetapan:24 April 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Wabah Penyakit Menular
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku24 April 2024
Tanggal Penetapan24 April 2024
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Kota Banjarmasin tidak mengatur mengenai Penyelenggaraan Wabah Penyakit Menular.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan wabah, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat wabah, serta mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat wabah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang meliputi penyelidikan epidemiologi, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi, pencegahan dan pengebalan, pemutusan rantai penularan penyakit, pemulasaran jenazah akibat wabah, penyuluhan pada masyarakat, dan upaya penanggulangan lainnya.

Penyelenggaraan wabah penyakit menular didasarkan pada asas perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, nondiskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara. Jenis penyakit menular meliputi penyakit menular langsung, penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit, serta penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi. Pencegahan penyakit menular dilakukan melalui promosi kesehatan yang terintegrasi, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan, dengan fokus pada peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.

Penanggulangan wabah dilakukan melalui upaya pencegahan penularan, pengendalian, dan pemberantasan. Pemerintah Daerah membentuk Tim Gerak Cepat untuk penanggulangan KLB/Wabah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi kesehatan yang seimbang, pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, lingkungan yang sehat, dan tidak dikucilkan jika diduga terpapar penyakit. Masyarakat juga berkewajiban untuk melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif, melaporkan adanya penderita, mematuhi larangan, dan mentaati protokol kesehatan.

Wali Kota dapat menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di bidang pendidikan, keagamaan, sosial, dan ekonomi dalam rangka percepatan penanggulangan KLB/Wabah. Pemerintah Daerah juga membentuk satuan tugas Penyelenggaraan Wabah Penyakit Menular untuk melakukan tindakan penanganan dan penanggulangan wabah. Pendanaan pelaksanaan Penyelenggaraan Wabah Penyakit Menular dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Kebijakan Daerah mengenai pelaksanaan Penyelenggaraan Wabah Penyakit Menular yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku: a. pidana kurungan dalam Pasal 53 ayat (1) diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp1.000.000,00). b. pidana kurungan dalam Pasal 53 ayat (2) diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000,00).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 31 (pembatasan kegiatan masyarakat) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 30 huruf f angka 3 (kegiatan yang menimbulkan kerumunan) dikenakan tindakan paksaan berupa pembubaran kegiatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 30 huruf g (perintah isolasi mandiri) dikenakan tindakan paksaan berupa karantina/isolasi di fasilitas pelayanan kesehatan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 48 (larangan menghalangi penanganan wabah atau menimbulkan penularan penyakit) dipidana kurungan dan/atau denda.