Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader)

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 17/2015 · Permenkominfo No. 17 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2015Tanggal Penetapan:20 April 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader)
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku27 April 2015
Tanggal Penetapan20 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan teknis bagi pembaca kartu cerdas nirkontak (contactless smart card reader). Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan teknologi informasi yang mempengaruhi sistem pembayaran elektronik, yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan uang tunai dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan di Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis tertentu. Persyaratan teknis tersebut mencakup karakteristik fisik, elektrik, dan komunikasi dari perangkat pembaca kartu cerdas nirkontak, serta ketentuan mengenai pengujian perangkat tersebut. Perangkat harus sesuai dengan standar internasional seperti ISO/IEC 7810 dan ISO/IEC 14443, dan harus dapat beroperasi dalam kondisi lingkungan tertentu.

(-)

(-)