Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Juga dikenal sebagai: PP 55/2021 · PP No. 55 Tahun 2021 · PP Nomor 55 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2021Tanggal Penetapan:8 Maret 2021
Kekayaan IntelektualRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 2021
Tanggal Penetapan08 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melestarikan hasil budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa, dan karsa manusia demi pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta untuk meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan rekam.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penerbit dan produsen untuk menyerahkan karya cetak dan rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Penyerahan ini dilakukan untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pelestarian budaya. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan, pendayagunaan, dan pelestarian hasil serah simpan, serta pemberian penghargaan kepada pihak yang memenuhi kewajiban tersebut.

(-)

1. Sanksi administratif bagi pelanggaran meliputi teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin.