di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Juga dikenal sebagai: PP 55/2021 · PP No. 55 Tahun 2021 · PP Nomor 55 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melestarikan hasil budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa, dan karsa manusia demi pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta untuk meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan rekam.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penerbit dan produsen untuk menyerahkan karya cetak dan rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Penyerahan ini dilakukan untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pelestarian budaya. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan, pendayagunaan, dan pelestarian hasil serah simpan, serta pemberian penghargaan kepada pihak yang memenuhi kewajiban tersebut.