Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 7/2018 · Perda Kabupaten Buru No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2018Tanggal Penetapan:6 Desember 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku06 Desember 2018
Tanggal Penetapan06 Desember 2018
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 29 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2007 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Maksud dari pengaturan BPD adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Ketentuan Substansial:

Susunan organisasi BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa yang mencerminkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. BPD berkedudukan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pembentuk peraturan desa, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan desa dan menjadi mitra pemerintah desa. Persyaratan calon anggota BPD meliputi bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat Pemerintah Desa, dan memenuhi persyaratan lainnya.

BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan mendapatkan biaya operasional. Pimpinan dan Anggota BPD mempunyai hak untuk mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, dan memperoleh tunjangan. BPD berkewajiban menyampaikan laporan kinerja minimal satu kali dalam satu tahun kepada masyarakat dan menyampaikan secara tertulis kepada Bupati. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan, dan melakukan tindakan lainnya yang dilarang.

1. Anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa keanggotaannya. 2. BPD yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya tidak memenuhi jumlah anggota BPD sebagaimana disebutkan pada pasal 3, wajib melaksanakan pengisian keanggotaan BPD antar waktu dengan mengikuti mekanisme musyawarah berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22. 3. Pengisian keanggotaan BPD antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Periodesasi masa jabatan Anggota BPD menyesuaikan Peraturan Daerah ini.

(-)