di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 7/2018 · Perda Kabupaten Buru No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Maksud dari pengaturan BPD adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Ketentuan Substansial:
Susunan organisasi BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa yang mencerminkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. BPD berkedudukan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pembentuk peraturan desa, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan desa dan menjadi mitra pemerintah desa. Persyaratan calon anggota BPD meliputi bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat Pemerintah Desa, dan memenuhi persyaratan lainnya.
BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan mendapatkan biaya operasional. Pimpinan dan Anggota BPD mempunyai hak untuk mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, dan memperoleh tunjangan. BPD berkewajiban menyampaikan laporan kinerja minimal satu kali dalam satu tahun kepada masyarakat dan menyampaikan secara tertulis kepada Bupati. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan, dan melakukan tindakan lainnya yang dilarang.