di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 3/2018 · Perda Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat miskin di Kabupaten Buru dalam mendapatkan bantuan hukum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta untuk memenuhi hak konstitusional warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Hak dan Kewajiban:
Pemberi Bantuan Hukum memiliki hak untuk melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat dalam pembelaan perkara, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan program bantuan hukum dan penggunaan APBD, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.
Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai, sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat, serta mendapatkan informasi dan dokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.