Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 3/2018 · Perda Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2018Tanggal Penetapan:6 Desember 2018
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku06 Desember 2018
Tanggal Penetapan06 Desember 2018
Tempat PenetapanNamlea

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat miskin di Kabupaten Buru dalam mendapatkan bantuan hukum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta untuk memenuhi hak konstitusional warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
  2. Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum.
  3. Tata cara penyaluran dana bantuan hukum.
  4. Pengawasan terhadap penyelenggaraan bantuan hukum.
  5. Larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.

Hak dan Kewajiban:

Pemberi Bantuan Hukum memiliki hak untuk melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat dalam pembelaan perkara, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan program bantuan hukum dan penggunaan APBD, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.

Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai, sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat, serta mendapatkan informasi dan dokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.