Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENANAMAN MODAL DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 2/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2011Tanggal Penetapan:22 September 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANAMAN MODAL DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku23 September 2011
Tanggal Penetapan22 September 2011
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan asing, menjamin kepastian hukum, dan mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta BUMD. Penanaman modal harus dilakukan dalam bentuk badan usaha yang sesuai dengan ketentuan, dengan semua bidang usaha terbuka kecuali yang dinyatakan tertutup atau memerlukan persyaratan khusus. Penanam modal berhak atas kejelasan prosedur, kepastian hukum, informasi terbuka, serta pelayanan termasuk insentif dan kemudahan. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, menjaga kelestarian lingkungan, menghormati hak masyarakat lokal, menyampaikan LKPM, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD), serta dapat memberikan insentif daerah dan kemudahan penanaman modal. Penanam modal wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dan dapat menggunakan tenaga ahli asing dengan kewajiban pelatihan dan alih teknologi. Pengendalian penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan berkala. Masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal. Penyelesaian sengketa diupayakan melalui musyawarah mufakat, dan jika tidak tercapai, dapat melalui arbitrase atau pengadilan.

1. Semua persetujuan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya perizinan dan nonperizinan berakhir. 2. Satuan kerja perangkat daerah yang memberikan pelayanan perizinan yang terkait dengan penanaman modal sesuai dengan kewenangan daerah tetap memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan atas nama Gubernur sampai ditetapkannya Keputusan Gubernur tentang pelimpahan kewenangan daerah di bidang penanaman modal kepada BPMD.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9, dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan/atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Sanksi administrasi dilakukan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.