Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 24 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 24/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 24 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dalam Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dan BMD, serta untuk mengelola BMD secara tertib dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan kepastian hukum, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efisien, efektif, fleksibel, dan optimal.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, dan Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan BMD.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: SKPD merencanakan kebutuhan barang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi serta ketersediaan BMD.
  3. Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  4. Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran: Diatur mengenai tata cara penerimaan barang dari pihak ketiga, penyimpanan barang oleh penyimpan barang, dan penyaluran barang berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
  5. Penggunaan: Status Penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
  6. Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerjasama penyediaan infrastruktur.
  7. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD.
  8. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  9. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  10. Pemusnahan: Pemusnahan BMD dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  11. Penghapusan: Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna serta dari Daftar Barang Milik Daerah.
  12. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  13. Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melakukan pengendalian, dan Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. b. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.