Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dan BMD, serta untuk mengelola BMD secara tertib dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan kepastian hukum, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efisien, efektif, fleksibel, dan optimal.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, dan Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan BMD.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: SKPD merencanakan kebutuhan barang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi serta ketersediaan BMD.
- Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran: Diatur mengenai tata cara penerimaan barang dari pihak ketiga, penyimpanan barang oleh penyimpan barang, dan penyaluran barang berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
- Penggunaan: Status Penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
- Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerjasama penyediaan infrastruktur.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD.
- Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
- Pemindahtanganan: Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
- Pemusnahan: Pemusnahan BMD dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
- Penghapusan: Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna serta dari Daftar Barang Milik Daerah.
- Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
- Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melakukan pengendalian, dan Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban.