Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 1/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2018Tanggal Penetapan:5 Februari 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku05 Februari 2018
Tanggal Penetapan05 Februari 2018
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) di Kota Pangkalpinang, serta memberikan arahan kepada semua perusahaan dan pemangku kepentingan. Tujuannya adalah mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial perusahaan, memenuhi penyelenggaraan TSP sesuai peraturan perundang-undangan, mewujudkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, dan memprogramkan apresiasi pemerintah daerah kepada dunia usaha yang telah melaksanakan TSP.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan TSP berdasarkan asas kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Prinsip-prinsipnya meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum dan etika bisnis, kemandirian, sensitivitas, keberpihakan, kemitraan, inisiasi, mutualistis dan non diskriminasi, serta koordinatif.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, menumbuhkan kerjasama dan kemitraan, serta menetapkan TSP sebagai bagian dari kebijakan manajemen perusahaan. Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, dan program langsung pada masyarakat. Pembiayaan program TSP dialokasikan minimal 2% dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya.

1. Forum pelaksana TSP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Daerah ini.

Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 17 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.