Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian daerah yang diakibatkan oleh tindakan pelanggaran hukum atau kelalaian oleh Bendahara, Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, atau pejabat lain.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Ruang Lingkup:** Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah.
2. **Asas Umum Penyelenggaraan Keuangan:** Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, dan Akuntabilitas.
3. **Pemberlakuan Tuntutan:** Diberlakukan terhadap Bendahara, Pegawai bukan bendahara atau pejabat lain yang langsung atau tidak langsung merugikan Daerah.
4. **Informasi, Pelaporan, dan Pemeriksaan:** Mengatur sumber informasi kerugian daerah, kewajiban pelaporan, dan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten.
5. **Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan:** Meliputi upaya damai, tuntutan perbendaharaan biasa, tuntutan perbendaharaan khusus, dan pencatatan. Diatur pula mengenai SKTJM, jangka waktu pembayaran angsuran, dan pelaksanaan eksekusi oleh Majelis Pertimbangan.
6. **Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi:** Meliputi upaya damai, tuntutan ganti rugi biasa, dan pencatatan. Diatur mengenai SKTJM, jangka waktu pembayaran angsuran, dan pelaksanaan eksekusi oleh Majelis Pertimbangan. Juga diatur mengenai penyelesaian kerugian barang daerah.
7. **Kadaluarsa:** Mengatur jangka waktu kadaluarsa tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
8. **Penghapusan:** Mengatur kondisi penghapusan kewajiban membayar ganti rugi.
9. **Pembebasan:** Mengatur kondisi pembebasan kewajiban membayar ganti rugi.
10. **Penyetoran:** Mengatur mekanisme penyetoran atau pengembalian kerugian daerah.
11. **Pelaporan:** Bupati wajib menyampaikan laporan penyelesaian kerugian daerah kepada pemerintah melalui Gubernur setiap semester.
12. **Majelis Pertimbangan:** Pembentukan dan tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
13. **Sanksi Administratif:** Bupati dapat memberikan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan bagi pegawai yang terbukti merugikan daerah.