Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe. Sekolah Tinggi ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utama Sekolah Tinggi adalah melaksanakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam, termasuk program akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola dan organ pertimbangan, dengan struktur yang mencakup Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dan pengelolaan institusi.