Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 42/2013 · Peraturan Menag No. 42 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 42 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2013Tanggal Penetapan:30 Mei 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Mei 2013
Tanggal Penetapan30 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe. Sekolah Tinggi ini berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utama Sekolah Tinggi adalah melaksanakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam, termasuk program akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola dan organ pertimbangan, dengan struktur yang mencakup Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dan pengelolaan institusi.

(-)

(-)