Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 10/2019 · Perda Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2019Tanggal Penetapan:9 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku09 Oktober 2019
Tanggal Penetapan09 Oktober 2019
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.081.155.400.749,51, belanja daerah sebesar Rp. 2.081.155.400.749,51, dan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran.

Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah dan Dana Penyesuaian (Dana Insentif Daerah).

Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pemerintah daerah dapat menggunakan tambahan dana yang diperoleh setelah peraturan daerah ini ditetapkan dengan memberitahukan kepada DPRD dan memasukkannya dalam Perubahan APBD dan/atau Laporan Realisasi Anggaran.

Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran yang belum tersedia atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan kriteria yang telah ditentukan, dan dimasukkan dalam Perubahan APBD dan/atau Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)