Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko Nomor 08 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 08/2008 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 08 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 08 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2008Tanggal Penetapan:12 Agustus 2008
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Air Sektor Sungai
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku12 Agustus 2008
Tanggal Penetapan12 Agustus 2008
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya air sektor sungai di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah bahwa sumber daya air, khususnya sungai, danau, dan pantai, merupakan potensi alam strategis untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kecukupan air bagi masyarakat dan sektor-sektor lain dengan memperhatikan keseimbangan antara potensi sumber air dan pemanfaatannya, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan didukung dengan peran serta masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perlindungan dan pelestarian sungai, termasuk pemulihan fungsi sungai, pengendalian pemanfaatan sumber air, pengaturan prasarana sanitasi, perlindungan dari kegiatan pembangunan lain, pengaturan sempadan sungai, pengendalian eksploitasi, dan restorasi sungai.
  2. Penyelenggaraan pengelolaan sungai, danau, dan pantai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan pembangunan, serta operasi dan pemeliharaan. Perencanaan harus melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat, serta mengedepankan kelestarian lingkungan.
  3. Pendayagunaan sungai, danau, dan pantai melalui penetapan zona pemanfaatan, ruang manfaat sungai dan danau, ruang penguasaan sungai, serta pengaturan dataran banjir. Pengambilan bahan galian di sungai dan danau diatur dengan perizinan yang ketat.
  4. Pengendalian daya rusak air melalui pencegahan bencana dan penanggulangan kerusakan, serta pemulihan kondisi lingkungan.
  5. Perizinan untuk berbagai kegiatan pemanfaatan ruang sungai, danau, dan pantai, termasuk konstruksi, penambangan, dan pengusahaan kawasan.
  6. Sistem informasi sungai, danau, dan pantai yang meliputi informasi kondisi morfologi, hidrologis, kualitas air, dan aspek sosial ekonomi.
  7. Pengelolaan aset sungai, danau, dan pantai melalui inventarisasi, pengelolaan, dan evaluasi aset.
  8. Pembiayaan pengelolaan sungai, danau, dan pantai yang bersumber dari APBD dan sumber lainnya.
  9. Larangan terhadap berbagai tindakan yang merusak sungai, danau, dan pantai, seperti tinggal di bantaran sungai, menimbun sungai, mendirikan bangunan tanpa izin, membuang limbah, dan menebang tanaman pelindung.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah Kabupaten Mukomuko ini, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan sungai, danau dan pantai yang ada, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru, di nyatakan tetap berlaku. 2. Semua pihak yang tanpa izin telah melaksanakan penggunaan, pengusahaan dan kegiatan di kawasan/sempadan sungai, danau dan pantai wajib mengajukan permohonan izin sejak peraturan ini berlaku kepada yang berwenang. 3. Izin yang telah di berikan sebelum di tetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah ini.

1. Setiap orang, kelompok, dan/atau badan usaha /lembaga yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 30 ayat 1 s/d 12 dapat diancam tindak pidana penjara sekurang-kurangnya (satu) tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan/atau menurut konversi kerusakan yang terjadi akibat pelanggaran tersebut. 2. Pelanggaran terhadap pasal 30 ayat 1 s/d 12 atas nama kelmpok, atau badan usaha/lembaga sanksi hukumnya di berlakukan kepada individu pelaksananya. 3. Segala kerusakan akibat pelanggaran terhadap pasal 30 ayat 1 s/d 12 pemulihannya menjadi tanggung jawab pihak pelanggarnya dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.