Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya air sektor sungai di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah bahwa sumber daya air, khususnya sungai, danau, dan pantai, merupakan potensi alam strategis untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kecukupan air bagi masyarakat dan sektor-sektor lain dengan memperhatikan keseimbangan antara potensi sumber air dan pemanfaatannya, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan didukung dengan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Perlindungan dan pelestarian sungai, termasuk pemulihan fungsi sungai, pengendalian pemanfaatan sumber air, pengaturan prasarana sanitasi, perlindungan dari kegiatan pembangunan lain, pengaturan sempadan sungai, pengendalian eksploitasi, dan restorasi sungai.
- Penyelenggaraan pengelolaan sungai, danau, dan pantai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan pembangunan, serta operasi dan pemeliharaan. Perencanaan harus melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat, serta mengedepankan kelestarian lingkungan.
- Pendayagunaan sungai, danau, dan pantai melalui penetapan zona pemanfaatan, ruang manfaat sungai dan danau, ruang penguasaan sungai, serta pengaturan dataran banjir. Pengambilan bahan galian di sungai dan danau diatur dengan perizinan yang ketat.
- Pengendalian daya rusak air melalui pencegahan bencana dan penanggulangan kerusakan, serta pemulihan kondisi lingkungan.
- Perizinan untuk berbagai kegiatan pemanfaatan ruang sungai, danau, dan pantai, termasuk konstruksi, penambangan, dan pengusahaan kawasan.
- Sistem informasi sungai, danau, dan pantai yang meliputi informasi kondisi morfologi, hidrologis, kualitas air, dan aspek sosial ekonomi.
- Pengelolaan aset sungai, danau, dan pantai melalui inventarisasi, pengelolaan, dan evaluasi aset.
- Pembiayaan pengelolaan sungai, danau, dan pantai yang bersumber dari APBD dan sumber lainnya.
- Larangan terhadap berbagai tindakan yang merusak sungai, danau, dan pantai, seperti tinggal di bantaran sungai, menimbun sungai, mendirikan bangunan tanpa izin, membuang limbah, dan menebang tanaman pelindung.