Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 9/2013 · Perda Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Oktober 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendaftaran Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Oktober 2013
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata dibentuk dengan maksud sebagai pedoman dalam pembinaan, penertiban, dan pengendalian terhadap pengusaha yang mengelola usaha pariwisata, baik yang berbentuk BUMD, PT, CV, Fa, Koperasi, dan/atau Yayasan. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha kepariwisataan dan menyediakan sumber informasi penyelenggaraan usaha pariwisata.

Peraturan ini mengatur bahwa semua usaha pariwisata harus melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata kepada Bupati atau Pejabat SKPD yang membidangi sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Pendaftaran ini berlaku sepanjang perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang kembali sebelum 3 (tiga) bulan masa berlaku usahanya berakhir. Pendaftaran usaha pariwisata tidak dapat dipindahtangankan, kecuali dengan didaftar ulang kepada Bupati atau Pejabat SKPD yang membidangi.

Pimpinan Usaha Pariwisata memiliki kewajiban untuk menjaga norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat setempat; memberikan informasi yang jelas dan bertanggung jawab; memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif; memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan; memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi; mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro kecil, dan koperasi setempat; mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat dan tenaga kerja lokal; meningkatkan kompetensi tenaga kerja; mencegah perbuatan yang melanggar kesusilaan dan hukum; memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri; memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya; menjaga citra daerah, negara, dan bangsa; menerapkan standar usaha dan kompetensi; menyelenggarakan pembukuan perusahaan; dan menyampaikan laporan berkala kepada Bupati atau pejabat SKPD yang membidangi.

1. Pendaftaran Usaha Pariwisata yang diperoleh berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku selama masa waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).