Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 4/2019 · Perda Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2019Tanggal Penetapan:25 Juli 2019
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Cahaya Husada
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku25 Juli 2019
Tanggal Penetapan25 Juli 2019
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Cahaya Husada Kabupaten Cilacap. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuan didirikannya Perumda Cahaya Husada adalah untuk:

  1. Melayani kebutuhan masyarakat di bidang kefarmasian serta mendukung terwujudnya optimalisasi derajat kesehatan masyarakat.
  2. Membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
  3. Mendapatkan keuntungan.
  4. Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dikelola dengan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat.

Kegiatan usaha Perumda Cahaya Husada meliputi pelayanan di bidang jasa apotek, distributor obat-obatan dan alat-alat kesehatan, serta penyediaan fasilitas/sarana kesehatan. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) yang berasal dari penyertaan modal daerah. Organ Perumda terdiri atas KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, dana pensiun, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda Cahaya Husada.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan yang sudah ada di lingkungan Perumda Cahaya Husada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.