di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
Juga dikenal sebagai: PP 65/1999 · PP No. 65 Tahun 1999 · PP Nomor 65 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, yang mengatur tata cara pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam rangka mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat. Komisi Pemeriksa, yang bersifat independen, bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan ini. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar yang ditetapkan dan dapat melibatkan instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur pemeriksaan, termasuk penggunaan formulir khusus dan penyampaian laporan kepada berbagai pihak terkait.