Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 /POJK.03/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 /POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 46 /POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 46 /POJK.03/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mengidentifikasi bank yang memiliki dampak signifikan terhadap sistem keuangan domestik, yang dikenal sebagai Systemically Important Bank (SIB). Kebijakan ini menetapkan metodologi untuk penetapan SIB dan Capital Surcharge berdasarkan standar internasional. Otoritas Jasa Keuangan, berkoordinasi dengan Bank Indonesia, menetapkan SIB dan Capital Surcharge secara berkala. Bank yang ditetapkan sebagai SIB wajib memenuhi Capital Surcharge yang ditentukan berdasarkan tingkat dampak sistemik. Indikator yang digunakan meliputi ukuran bank, keterkaitan dengan sistem keuangan, dan kompleksitas kegiatan usaha. Capital Surcharge ditetapkan dalam lima kelompok berdasarkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan wajib dipenuhi dengan modal inti utama. Penetapan ini bertujuan untuk memitigasi risiko yang bersumber dari SIB dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

1. Untuk pertama kali, penetapan SIB dan Capital Surcharge untuk SIB dilakukan pada bulan Januari 2016 dengan menggunakan data posisi bulan Juni 2015.

1. Bank yang ditetapkan sebagai SIB, yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan Capital Surcharge untuk SIB, dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum konvensional atau bagi bank umum syariah.