Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Kawasan Pariwisata Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 13/2004 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2004Tanggal Penetapan:25 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Kawasan Pariwisata Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku25 Mei 2004
Tanggal Penetapan25 Mei 2004
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Kawasan Pariwisata, Tempat Rekreasi, dan Tempat Olah Raga di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perubahan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan jasa kawasan pariwisata, tempat rekreasi, dan tempat olah raga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan jasa dan fasilitas di kawasan pariwisata, tempat rekreasi, dan tempat olah raga. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis penyediaan jasa, fasilitas, dan lokasi. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan karcis atau tanda bukti pembayaran lainnya yang ditentukan oleh Bupati. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar Pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).