Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2010 tentang Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 78/2010 · Permenhub No. 78 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 78 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2010Tanggal Penetapan:8 Desember 2010
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Desember 2010
Tanggal Penetapan08 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2006 tentang Kode Klasifikasi Arsip.

Peraturan Menteri ini menetapkan Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan sebagai kode pemisahan dan pengelompokan arsip berdasarkan kesamaan jenis dan isi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kode ini berfungsi sebagai pedoman penyimpanan arsip agar mudah ditemukan kembali dengan memberikan kode klasifikasi pada setiap naskah dinas yang masuk atau keluar dari Kementerian Perhubungan.

Susunan Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan mengikuti sifat persoalan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap unsur dalam struktur organisasi, yang terdiri dari Klasifikasi Fasilitatif (berkaitan dengan tugas penunjang) dan Klasifikasi Substantif (berkaitan dengan tugas pokok). Unsur kode klasifikasi arsip terdiri dari Induk Masalah, Pokok Persoalan, dan Anak Persoalan. Induk masalah pada klasifikasi fasilitatif meliputi Perencanaan, Kepegawaian, Keuangan, Perlengkapan, Penanaman Modal, Hukum, Umum, Komunikasi Publik, Hubungan Antar Lembaga, Kerjasama Luar Negeri, Pengawasan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Perhubungan, serta Data dan Informasi. Induk masalah pada klasifikasi substantif meliputi Angkutan Jalan, Perkeretaapian, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Angkutan Laut, Angkutan Udara, dan Mahkamah Pelayaran.

Kode klasifikasi menggunakan gabungan kode huruf dan angka. Unit organisasi dapat menambah pokok persoalan atau anak persoalan jika belum tertampung dalam klasifikasi arsip, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini. Penyelenggaraan kearsipan pada unit organisasi disesuaikan dengan klasifikasi arsip yang ditentukan dalam Peraturan ini, serta dapat dirinci lebih lanjut sesuai keperluan unit organisasinya.

(-)

(-)