Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 175 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 175 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis

Juga dikenal sebagai: PP 175/1961 · PP No. 175 Tahun 1961 · PP Nomor 175 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 175 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis (P.P.N. PERINTIS) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perusahaan perkebunan yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pertanian. P.P.N. PERINTIS memiliki tujuan untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja. Perusahaan ini akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan sesuai dengan petunjuk Menteri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 344.300.000 dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Direksi juga bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan yang menyebabkan kerugian diwajibkan mengganti kerugian tersebut. Laporan keuangan tahunan harus disusun dan disahkan oleh Menteri.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)