Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 11/2020 · Perda Kota Tegal No. 11 Tahun 2020 · Perda Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2021Tanggal Penetapan:23 Desember 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan Darat
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku23 Desember 2021
Tanggal Penetapan23 Desember 2021
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat bertujuan untuk mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, mendorong perekonomian daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya keselamatan, serta penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan rencana induk LLAJ dan Angkutan Jalan Kota.
  2. Manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  3. Keselamatan jalan dan perlintasan sebidang jalan.
  4. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
  5. Perizinan angkutan umum.
  6. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana LLAJ.
  7. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana LLAJ.
  8. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, termasuk pejalan kaki dan pesepeda, serta memberikan perlakuan khusus kepada difabel, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Selain itu, diatur pula mengenai terminal, pengujian dan pemeriksaan kendaraan, dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas, angkutan, perparkiran, pemindahan kendaraan, forum lalu lintas dan angkutan jalan, sistem informasi dan komunikasi, sumber daya manusia di bidang perhubungan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, penindakan pelanggaran LLAJ, dan kewenangan penyidik PPNS.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan perhubungan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin berusaha, dan/atau pencabutan izin berusaha. 3. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 17 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).