Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 27 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 27/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 27 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 27 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:27 Oktober 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan27 Oktober 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan melalui fasilitasi pemberdayaan yang berkelanjutan di bidang kehutanan. Latar belakangnya adalah perlunya jaminan kesejahteraan bagi masyarakat desa hutan sebagai bagian dari warga Kabupaten Pangandaran dan perlunya landasan hukum untuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat desa hutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perlindungan Masyarakat Desa Hutan: Melalui fasilitasi kemitraan dalam pengelolaan hutan, advokasi dan mediasi, fasilitasi sumber permodalan, pemenuhan sarana produksi, peningkatan infrastruktur di luar kawasan hutan, dan pemasaran hasil usaha.
  2. Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan: Melalui penguatan kelembagaan masyarakat dan penyuluhan. Penguatan kelembagaan dilakukan dengan memberikan akses pada sumber daya lahan hutan, permodalan, dan informasi, serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan manajerial.
  3. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah berhak mendapatkan jaminan atas keamanan hutan, bagian dari provisi sumberdaya hutan, kelestarian fungsi dan manfaat sumberdaya alam dan lingkungan, serta bantuan dalam pencegahan dan penanggulangan keamanan hutan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan jaminan kepastian hukum, fasilitasi pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan hutan, bantuan dan kemudahan akses terhadap sumber permodalan, serta bimbingan teknis dan manajerial.
  4. Lokasi Kegiatan: Kegiatan perlindungan dan pemberdayaan meliputi kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan hutan hak, kecuali kawasan hutan cagar alam, zona inti dan zona rimba pada taman nasional, serta blok perlindungan taman hutan raya, taman wisata alam, suaka margasatwa, dan taman buru.

Peraturan ini juga mengatur tentang kriteria masyarakat desa hutan, pembiayaan yang bersumber dari APBD provinsi, APBD kabupaten, dan sumber lain yang sah, serta pembinaan yang dilakukan melalui sosialisasi dan advokasi.

(-)

(-)