Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 6/2022 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2022Tanggal Penetapan:22 Desember 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku22 Desember 2022
Tanggal Penetapan22 Desember 2022
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Tujuannya adalah untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial meliputi tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Pemerintah Daerah wajib membentuk Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang bertugas mengelola arsip statis dan inaktif. Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, dan Pemerintah Desa wajib membentuk Unit Kearsipan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan sumber daya manusia kearsipan, penyediaan prasarana dan sarana kearsipan, serta perlindungan dan penyelamatan arsip.

Lebih lanjut, diatur mengenai pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip. Peraturan ini juga mengatur tentang autentikasi arsip untuk menjamin keabsahan arsip.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana di dalam Perangkat Daerah dan BUMD yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (5) dikenai sanksi administratif.