Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1974

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Juga dikenal sebagai: UU 7/1974 · UU No. 7 Tahun 1974 · UU Nomor 7 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 1974Tanggal Penetapan:6 November 1974
Hukum PidanaHukum Administrasi NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenertiban Perjudian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 1974
Tanggal Penetapan06 November 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini disusun karena perjudian dianggap bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuannya adalah untuk menertibkan perjudian, membatasinya hingga lingkungan sekecil-kecilnya, dan akhirnya menghapuskan perjudian dari seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini mengklasifikasikan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan dan memperberat ancaman hukuman yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud undang-undang ini, termasuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.

1. Agar tidak terjadi kekosongan hukum selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penertiban perjudian sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, maka pasal ini dimaksudkan sebagai aturan peralihan.

1. Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. 2. Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. 3. Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.