Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 20 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 20/2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 20 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 20 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2005Tanggal Penetapan:5 Desember 2005
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Pemotongan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku05 Desember 2005
Tanggal Penetapan05 Desember 2005
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 20 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta pengaturan rumah pemotongan hewan sebagai jenis usaha pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan prinsip komersial.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Rumah Pemotongan Hewan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong. Objek retribusi meliputi pemakaian kandang, pemeriksaan kesehatan ternak, pemakaian tempat pemotongan, pemakaian tempat pelayuan daging, dan pelayanan pengangkutan daging. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis ternak, dan jumlah ternak. Besaran tarif ditetapkan untuk pemeriksaan kesehatan ternak, pemakaian kandang/karantina, pemakaian tempat pemotongan, pemakaian tempat pelayuan daging, dan pelayanan pengangkutan daging. Dalam hal tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan jasa yang meliputi unsur biaya dan keuntungan.

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.