Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 19/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2017Tanggal Penetapan:8 Mei 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 November 2017
Tanggal Penetapan08 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Status Pengawasan Khusus

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) guna mendeteksi dan menangani permasalahan keuangan sejak dini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menetapkan status pengawasan BPR dan BPRS dalam tiga kategori: pengawasan normal, intensif, dan khusus. Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pengendali dari BPR atau BPRS yang mengalami permasalahan signifikan diwajibkan menyampaikan rencana tindak kepada OJK. Peraturan ini juga mengatur kewajiban BPR dan BPRS dalam pengawasan intensif untuk memperkuat modal, mengganti anggota Direksi atau Dewan Komisaris, dan melakukan tindakan lain sesuai arahan OJK. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria dan tindakan yang harus diambil jika BPR atau BPRS berada dalam pengawasan khusus, termasuk penambahan modal dan pembatasan kegiatan usaha.

  • 1. Tindak lanjut penanganan yang telah ditetapkan terhadap BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus sebelum Peraturan ini diundangkan tetap mengacu pada peraturan sebelumnya.
  • 2. Pada saat Peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017, BPR atau BPRS ditetapkan dalam pengawasan khusus untuk jangka waktu paling lama 180 hari.

  • 1. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau pencantuman dalam daftar pihak yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan.
  • 2. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.