Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan dunia usaha, serta nilai-nilai sosial budaya daerah.
Perubahan meliputi:
1. Definisi istilah-istilah seperti Perdagangan, Perusahaan Perdagangan, Pengusaha, SIUP, TDP, IUI, dan TDG.
2. Kewenangan Kepala Daerah dalam penerbitan SIUP, TDP, IUI, dan TDG, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
3. Kriteria usaha mikro, kecil, menengah, dan besar yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
4. Masa berlaku SIUP selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha.
5. Prosedur permohonan SIUP baru dan perubahan, termasuk persyaratan dokumen dan penandatanganan oleh pemilik atau pengurus perusahaan.
6. Ketentuan mengenai warna formulir SIUP berdasarkan skala usaha.
7. Kewajiban perusahaan untuk mengajukan permohonan perubahan SIUP jika terjadi perubahan data perusahaan.
8. Penghapusan retribusi untuk permohonan SIUP baru, perubahan, dan penggantian SIUP yang hilang atau rusak.
9. Prosedur pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP, termasuk persyaratan dokumen dan penandatanganan formulir.
10. Ketentuan mengenai pembaharuan dan penggantian TDP, serta kewajiban melaporkan perubahan data perusahaan.
11. Persyaratan dan prosedur memperoleh IUI, termasuk kewajiban menyampaikan Informasi Industri secara berkala.
12. Kewajiban perusahaan industri untuk melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan lingkungan.
13. Ketentuan mengenai TDG, termasuk masa berlaku dan kewajiban pendaftaran ulang.
14. Kewenangan Dinas dalam melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerbitan SIUP, TDP, IUI, dan TDG.