Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang menjamin keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Ketentuan substansial meliputi:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya) dan klasifikasi bangunan (tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, klas bangunan).
- Standar Teknis Bangunan Gedung: Mengatur standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, pelestarian bangunan cagar budaya, bangunan gedung hijau, dan bangunan gedung negara.
- Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mencakup pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan), pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi wajib untuk mendirikan bangunan. SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) digunakan untuk proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung.
- Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung: Mengatur standar teknis konstruksi prasarana dan sarana bangunan gedung.
- Peran Serta Masyarakat: Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.
- Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.