Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 11/2022 · Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:14 November 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan14 November 2022
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 98) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang menjamin keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya) dan klasifikasi bangunan (tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, klas bangunan).
  2. Standar Teknis Bangunan Gedung: Mengatur standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, pelestarian bangunan cagar budaya, bangunan gedung hijau, dan bangunan gedung negara.
  3. Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mencakup pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan), pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi wajib untuk mendirikan bangunan. SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) digunakan untuk proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung.
  4. Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung: Mengatur standar teknis konstruksi prasarana dan sarana bangunan gedung.
  5. Peran Serta Masyarakat: Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.
  6. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 3. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap fungsi bangunan dalam PBG dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga perintah pembongkaran. 2. Pelanggaran terhadap perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga perintah pembongkaran. 3. Penyelenggara bangunan gedung yang tidak memenuhi standar teknis dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF/Persetujuan Pembongkaran, hingga penghentian tugas sebagai TPA/Penilik. 4. Penyelenggara Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF/Persetujuan Pembongkaran, hingga penghentian tugas sebagai TPA/Penilik. 5. Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa.