Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 07 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 07/2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 07 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2014Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku19 Desember 2014
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanPiru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan APBD tahun anggaran 2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya. 2. **Belanja Daerah:** Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah berasal dari Sisa Lebih Hasil Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan Daerah digunakan untuk Pembayaran Hutang Pihak Ketiga.

(-)

(-)