Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan Permainan Judi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 11/2005 · Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2005 · Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2005Tanggal Penetapan:15 Desember 2005
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Permainan Judi
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku16 Desember 2005
Tanggal Penetapan15 Desember 2005
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan Permainan Judi bertujuan untuk menciptakan ketentraman masyarakat dengan mencegah permainan judi. Latar belakangnya adalah aspirasi masyarakat untuk mewujudkan Kota Bogor yang menjunjung tinggi nilai keagamaan dan norma masyarakat, serta bersih dari kemaksiatan.

Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengawasi dan mencegah permainan judi, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta membuat peraturan walikota terkait pengawasan dan koordinasi. Pemilik bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha, perkantoran, kontrakan, tempat kost, dan tempat usaha lainnya wajib mengontrol dan mencegah tempat tersebut dari kegiatan perjudian, serta melaporkan setiap 3 bulan sekali kepada aparat Pemerintah terkait. Aparat Kelurahan dan Kecamatan wajib menindaklanjuti laporan masyarakat dalam 1x24 jam dengan melaporkan kepada PPNS atau Kepolisian. Masyarakat yang melaporkan dugaan permainan judi diberikan jaminan keamanan dan perlindungan.

Peraturan ini melarang setiap orang untuk datang menyaksikan permainan judi, berdagang di tempat permainan judi, mempromosikan barang dagangan di tempat permainan judi, dan menjadi penghibur pada permainan judi.

Masyarakat berhak berperan serta dalam upaya pencegahan permainan judi, memperoleh informasi mengenai pencegahan permainan judi, dan ikut menjaga ketertiban dengan melaporkan kepada pihak berwajib apabila terjadi perbuatan permainan judi.

Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap usaha-usaha yang menjurus pada kegiatan permainan judi, dengan tujuan mencegah terjadinya dan meluasnya permainan judi, melindungi masyarakat, dan mencegah generasi muda terlibat dalam kegiatan permainan judi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 8 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) dikenai sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.