Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 2/2026 · Perbup Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2026Tanggal Penetapan:5 Februari 2026
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku05 Februari 2026
Tanggal Penetapan05 Februari 2026
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 Nomor 5). 2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 Nomor 64).

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kedisiplinan, kinerja, kesejahteraan, serta integritas pegawai melalui sistem pemberian penghasilan yang akuntabel dan proporsional.

Pemberian TPP didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. Besaran TPP dihitung berdasarkan Basic TPP yang ditentukan melalui variabel kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah. Proses administrasi, pencatatan aktivitas pekerjaan, dan presensi pegawai diintegrasikan melalui Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN).

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengurangan TPP bagi pegawai yang tidak memenuhi persyaratan kompetensi, belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, atau dijatuhi hukuman disiplin. Selain itu, terdapat pembatasan pemberian honorarium bagi penerima TPP, kecuali bagi pegawai yang melaksanakan tugas-tugas khusus yang telah ditetapkan. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh atas rekapitulasi dan pengajuan pencairan TPP di unit kerjanya masing-masing.

1. TPP berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja bagi calon PNS diberikan sebesar 50% (lima puluh persen). 2. TPP bagi PNS yang mutasi dari instansi luar Daerah diperhitungkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan Bupati tentang penugasan pegawai diterbitkan. 3. TPP bagi PPPK diberikan mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah perjanjian kerja ditandatangani untuk pertama kali. 4. Pejabat atau PNS yang dilantik setelah tanggal 1 (satu) mendapatkan TPP sebesar 20% berdasarkan persentase per hari kalender dari jabatan definitif pada bulan pelantikan. 5. PNS yang mencapai usia pensiun, mutasi keluar, atau diberhentikan, TPP tetap diterimakan pada bulan berikutnya.

1. Pengurangan TPP sebesar 5% hingga 6% bagi pejabat administrator yang belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. 2. Pengurangan TPP sebesar 10% bagi pegawai yang tidak memenuhi pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun. 3. Pengurangan TPP sebesar 10% hingga 50% bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, dengan durasi pengurangan bervariasi sesuai kategori hukuman.