di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 2/2026 · Perbup Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kedisiplinan, kinerja, kesejahteraan, serta integritas pegawai melalui sistem pemberian penghasilan yang akuntabel dan proporsional.
Pemberian TPP didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. Besaran TPP dihitung berdasarkan Basic TPP yang ditentukan melalui variabel kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah. Proses administrasi, pencatatan aktivitas pekerjaan, dan presensi pegawai diintegrasikan melalui Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN).
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengurangan TPP bagi pegawai yang tidak memenuhi persyaratan kompetensi, belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, atau dijatuhi hukuman disiplin. Selain itu, terdapat pembatasan pemberian honorarium bagi penerima TPP, kecuali bagi pegawai yang melaksanakan tugas-tugas khusus yang telah ditetapkan. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh atas rekapitulasi dan pengajuan pencairan TPP di unit kerjanya masing-masing.