Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 3/2021 · Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2021Tanggal Penetapan:30 Maret 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku30 Maret 2021
Tanggal Penetapan30 Maret 2021
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali (PT. Bank BPD Bali) dan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Latar belakangnya adalah Pemerintah Provinsi telah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada kedua perseroan tersebut berdasarkan peraturan daerah sebelumnya, dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mensyaratkan penetapan melalui Peraturan Daerah.

Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi dalam rangka mendorong pembangunan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah. Penambahan modal daerah kepada PT. Bank BPD Bali sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah) akan direalisasikan secara bertahap selama 3 tahun (2021-2023). Sementara itu, penambahan modal daerah kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali pada Tahun 2021 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari kedua perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT. Bank BPD Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali berkewajiban mengelola modal yang diserahkan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah dan disetorkan ke kas daerah. Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.

(-)

(-)