Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dan Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 5/2022 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2022Tanggal Penetapan:29 September 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dan Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku29 September 2022
Tanggal Penetapan29 September 2022
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (Tiga) Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. 2. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (Tiga) Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Epil Barat di Kecamatan Lais dan Desa Toman Baru di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Pembentukan desa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial:

Desa Epil Barat:

  • Kode Desa: 16.06.02.2016
  • Desa Induk: Desa Epil (16.00.64.23)
  • Luas Wilayah: ± 70 KM²
  • Batas Wilayah: Dijelaskan secara rinci dalam Pasal 3 ayat (2)
  • Cakupan Wilayah: 3 Dusun (Dusun Muara Padang, Dusun Jaya Sakti)
  • Jumlah Penduduk: 5.958 jiwa (1.902 KK)

Desa Toman Baru:

  • Kode Desa: 16.06.06.2043
  • Desa Induk: Desa Toman (16.00.62.27)
  • Pusat Pemerintahan: Talang Bayung
  • Jumlah Penduduk: 6.134 jiwa (1.855 KK)

Kewenangan Desa: Meliputi urusan pemerintahan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan kabupaten yang dilimpahkan, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Pemerintahan Desa: Dengan terbentuknya desa baru, dibentuk BPD dan dipilih Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan. Pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan desa, dibentuk Sekretariat BPD, Sekretariat Desa, Perangkat Desa, dan Lembaga Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pembiayaan pembentukan Desa Epil Barat dan Desa Toman Baru dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa masing-masing. 2. Pemerintah Kabupaten wajib membantu pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.

(-)