Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.01/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.01/MEN/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2012Tanggal Penetapan:6 Januari 2012
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Januari 2012
Tanggal Penetapan06 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini dilakukan dengan melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelaksanaan pengadaan melibatkan beberapa pihak, termasuk PPK, LPSE, ULP, pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa. Pengadaan ini mencakup kegiatan yang dibiayai oleh APBN dan dana pinjaman atau hibah dalam negeri. Penyedia barang/jasa harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendaftaran dan verifikasi oleh LPSE. Proses pengadaan dilakukan melalui e-Procurement dengan metode e-lelang umum, dan semua pihak terkait harus mematuhi etika pengadaan serta menjaga kerahasiaan data dan informasi elektronik.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, proses pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) di semua unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus dilaksanakan secara lelang elektronik (e-Procurement) mulai tahun 2012. 2. Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka PA/KPA dapat menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.

(-)