Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY

Juga dikenal sebagai: PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2015 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2015 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2015Tanggal Penetapan:17 Juni 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah Istimewa
TemaKelembagaan Pemerintah Daerah DIY
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku17 Juni 2015
Tanggal Penetapan17 Juni 2015
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 4. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Peraturan Daerah Istimewa ini mengatur tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2015.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata ulang kelembagaan Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan seluruh kewenangan yang didelegasikan kepadanya, termasuk kewenangan dasar, kewenangan pelaksanaan urusan pemerintahan, dan kewenangan keistimewaan. Penyelenggaraan kelembagaan Pemerintah Daerah diarahkan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain.
  2. Penetapan susunan organisasi, tugas, dan fungsi masing-masing OPD.
  3. Pembentukan Asisten Keistimewaan untuk memudahkan koordinasi urusan keistimewaan.
  4. Pembentukan Sekretariat Parampara Praja untuk fasilitasi administrasi lembaga Parampara Praja.
  5. Pembentukan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk mewadahi urusan wajib dan urusan keistimewaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan masing-masing OPD dalam struktur pemerintahan daerah.

1. Dengan ditetapkannya Perdais ini, maka Kelembagaan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Nomor 6 Tahun 2008, Nomor 7 Tahun 2008, dan Nomor 10 Tahun 2010 tetap berlaku sampai dengan selesainya penerapan kelembagaan Pemerintah Daerah, paling lama 1 (satu) tahun sejak Perdais ini diundangkan. 2. Peraturan Gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Perdais ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perdais ini diundangkan. 3. Penerapan kelembagaan Perdais ini dilaksanakan secara bertahap sejak Perdais ini diundangkan.

(-)