di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
Juga dikenal sebagai: PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2015 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2015 · PERDAIS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Istimewa ini mengatur tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2015.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata ulang kelembagaan Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan seluruh kewenangan yang didelegasikan kepadanya, termasuk kewenangan dasar, kewenangan pelaksanaan urusan pemerintahan, dan kewenangan keistimewaan. Penyelenggaraan kelembagaan Pemerintah Daerah diarahkan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan masing-masing OPD dalam struktur pemerintahan daerah.