Surat Edaran ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (JF MASN) dan mempermudah proses administrasi melalui platform digital yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Surat Edaran ini mendefinisikan JF MASN, Pejabat Fungsional MASN, Instansi Pembina (BKN), dan Instansi Pengguna. Uji Kompetensi JF MASN adalah proses pengukuran kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional atau calon pejabat fungsional. Terdapat dua kategori uji kompetensi: perpindahan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang jabatan. BKN bertindak sebagai penyelenggara utama, dengan kewajiban bagi Instansi Pengguna untuk menunjuk admin dan pengawas, serta menyiapkan sarana dan prasarana. Peserta memiliki kewajiban mengunggah dokumen persyaratan, mengikuti uji kompetensi, dan mematuhi tata tertib. Persyaratan mencakup dokumen usulan, surat keterangan integritas, jenjang pendidikan, pengalaman kerja, evaluasi kinerja, batas usia, dan persetujuan kebutuhan JF MASN. Uji kompetensi dilaksanakan 12 kali setahun dengan jadwal yang telah ditentukan. Materi mengacu pada standar kompetensi JF MASN, dan metode yang digunakan meliputi ujian tertulis, lisan, portofolio, atau metode lain. Kriteria kelulusan didasarkan pada akumulasi nilai teknis, manajerial, dan sosial kultural dengan nilai minimal yang berbeda untuk jenjang terampil hingga ahli madya (70) dan ahli utama (80). Peserta yang lulus akan menerima sertifikat elektronik yang berlaku selama 2 tahun. Pelanggaran tata tertib akan dikenai peringatan, dan jika diabaikan, peserta dapat didiskualifikasi.