Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 4/2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2016Tanggal Penetapan:31 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku31 Mei 2016
Tanggal Penetapan31 Mei 2016
Tempat PenetapanSarilamak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi objek pajak restoran, tarif pajak restoran, dan ketentuan mengenai pejabat atau tenaga ahli yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal-hal yang berkaitan dengan pajak daerah. Objek pajak restoran dikecualikan bagi restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp. 800.000,- per bulan. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang berkaitan dengan pajak daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,-. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,-.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).