Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 8/2010 · Perda Kota Singkawang No. 8 Tahun 2010 · Perda Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2010Tanggal Penetapan:4 November 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku04 November 2010
Tanggal Penetapan04 November 2010
Tempat PenetapanSingkawang

(-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2010 bertujuan untuk memberikan legalitas usaha dan kepastian hukum bagi setiap usaha di sektor perdagangan, mencegah praktik usaha tidak jujur, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjadi sarana pembinaan, perlindungan, pengawasan, dan pengembangan sektor perdagangan. Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, yang diklasifikasikan berdasarkan kekayaan bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha): SIUP Kecil (Rp. 50.000.000 - Rp. 500.000.000), SIUP Menengah (Rp. 500.000.000 - Rp. 10.000.000.000), dan SIUP Besar (di atas Rp. 10.000.000.000). Kewajiban ini dikecualikan untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang, dan perusahaan mikro (dengan kekayaan bersih maksimal Rp. 50.000.000). SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar, atau usaha yang diatur oleh peraturan lain. Walikota memiliki kewenangan penerbitan SIUP yang dilimpahkan kepada SKPD terkait, dengan pembinaan dan evaluasi oleh dinas perdagangan. Pemilik SIUP wajib melapor jika membuka kantor cabang, melakukan perubahan data perusahaan, atau jika SIUP hilang/rusak. Pemilik SIUP juga wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha jika diperlukan dan melaporkan penutupan perusahaan.

(-)

1. Pemilik atau pengurus perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 8 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, dapat dikenakan pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 bulan. 3. Jika pemberhentian sementara tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi pencabutan SIUP.