di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 1/2004 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.075.353.538.000,- dan belanja sebesar Rp. 1.187.399.259.500,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 112.045.721.500,-. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran masing-masing sebesar Rp. 112.045.721.500,-.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva daerah, dan daftar dana cadangan.
Bupati Bandung menetapkan Keputusan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.