Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Siswa atau Taruna yang Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 5/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2016Tanggal Penetapan:2 Maret 2016
Sistem Pendidikan NasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara dan Persyaratan Pemberian Tarif Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Siswa atau Taruna yang Tidak Mampu Secara Ekonomi pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku21 Maret 2016
Tanggal Penetapan02 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.42/MEN/2011; 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2014.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan pemberian tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) bagi siswa atau taruna yang tidak mampu secara ekonomi pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis PNBP BPSDMP KP yang dikenai tarif Rp0,00, yaitu biaya pendidikan dan biaya ujian akhir. Biaya pendidikan dikenakan bagi Taruna pada Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan program Diploma IV, sedangkan biaya ujian akhir dikenakan bagi Siswa atau Taruna pada Sekolah Usaha Perikanan Menengah, Politeknik Kelautan dan Perikanan, dan Sekolah Tinggi Perikanan program Diploma IV. Siswa atau Taruna yang tidak mampu secara ekonomi mengajukan Surat Permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 dengan melampirkan persyaratan seperti Surat Pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa, fotokopi KTP orang tua/wali, fotokopi Kartu Keluarga, dan foto kondisi rumah. Selain itu, siswa atau taruna yang orang tua/walinya berprofesi sebagai nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, pengolah ikan kecil, pemasar hasil perikanan kecil, atau petani garam kecil juga dapat mengajukan permohonan yang sama dengan melampirkan Surat Pernyataan Pekerjaan yang disahkan oleh dinas terkait.

(-)

(-)