Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Kepmendag 1030/2026 · Kepmendag No. 1030 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 1030 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2026Tanggal Penetapan:29 April 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perdagangan
Tanggal Berlaku29 April 2026
Tanggal Penetapan29 April 2026

(-)

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2026 ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan acuan harga bagi produk pertambangan berupa emas yang akan diekspor.

Secara substansial, keputusan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor untuk produk pertambangan berupa emas, yang rinciannya tercantum dalam lampiran keputusan. Selain itu, ditetapkan pula Harga Referensi atas produk pertambangan berupa emas sebesar USD 4.764,90 per troy ounce. Dasar perhitungan harga tersebut merujuk pada harga rata-rata emas yang dipublikasikan oleh London Bullion Market Association (LBMA) pada periode 5 April 2026 sampai dengan 25 April 2026. Harga yang ditetapkan dalam keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Mei 2026 sampai dengan 14 Mei 2026.

(-)

(-)