Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 958.677.538.872,56 dan belanja sebesar Rp. 964.961.884.972,05, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (6.284.346.099,49). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 57.223.738.546,71 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 54.723.738.546,71. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.638.738.722.308,25, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.660.971.118,07, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.637.077.751.190,18. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 44.641.436.195,41. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati Pacitan kemudian menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.