di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 153/2014 · PERPRES No. 153 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 153 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi masalah pertumbuhan penduduk yang tinggi, kualitas penduduk yang rendah, pembangunan keluarga yang belum optimal, persebaran penduduk yang tidak proporsional, dan administrasi kependudukan yang belum tertib. Tujuannya adalah untuk menciptakan sinergi dan koordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam pembangunan kependudukan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Ruang lingkup kegiatan meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti program-program seperti keluarga berencana dan peningkatan kualitas hidup melalui pendidikan dan kesehatan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini.