Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana Dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 10/2019 · Peraturan BKKBN No. 10 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana Dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga Berencana
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Subbidang Keluarga Berencana. 2. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting Melalui Penyediaan Bina Keluarga Balita Kit Tahun Anggaran 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman operasional dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Subbidang Keluarga Berencana (KB) dan Subbidang Penurunan Stunting KB. DAK ini dialokasikan untuk mendukung kegiatan fisik di daerah tertentu guna membantu pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai prioritas pembangunan nasional. Kebijakan ini mencakup pengadaan sarana prasarana pelayanan dan penyuluhan KB, pengelolaan dana alokasi khusus fisik reguler dan penugasan, serta pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana ini, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan menurunkan prevalensi stunting.

(-)

(-)