Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 180 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 1951 tentang Delegasi Republik Indonesia Ke IX De Internationale Wegen Congress

Juga dikenal sebagai: Keppres 180/1951 · Keppres No. 180 Tahun 1951 · Keppres Nomor 180 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 September 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Republik Indonesia Ke IX De Internationale Wegen Congress
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 1951 bertujuan untuk menambah anggota delegasi yang akan menghadiri kongres internasional di Lissabon, Portugal. Delegasi ini sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden tanggal 1 Agustus 1951 No. 149. Ir. H.K.S.Ph. Begemann, seorang insinyur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, ditugaskan untuk menghadiri kongres tersebut. Keputusan ini mengatur perjalanan dari Indonesia ke Belanda dan selanjutnya ke Lissabon, termasuk biaya perjalanan yang ditanggung oleh Komisaris Agung Republik Indonesia di Belanda. Selain itu, keputusan ini menetapkan hak-hak keuangan bagi anggota delegasi selama perjalanan, termasuk uang harian dan biaya perlengkapan pakaian. Anggota delegasi diwajibkan untuk melaporkan hasil konferensi dan pertanggungjawaban keuangan setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)