di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Kuala Pembuang
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 39/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 39/KEPMEN-KP/2019
Keputusan Menteri ini menetapkan Kelas Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Kuala Pembuang. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Kuala Pembuang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Kuala Pembuang wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.