Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 157 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1964 tentang Penunjukan Mahkamah Militer Luar Biasa Untuk Mengadili Perkara DI/TII

Juga dikenal sebagai: Keppres 157/1964 · Keppres No. 157 Tahun 1964 · Keppres Nomor 157 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1964Tanggal Penetapan:23 Juni 1964
Proses Peradilan & Hukum AcaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Mahkamah Militer Luar Biasa Untuk Mengadili Perkara DI/TII
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1964
Tanggal Penetapan23 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa.

Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk menangani ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh BINUHADJAR, bekas pimpinan tertinggi Kesatuan Rakyat yang Tertindas di Kalimantan Selatan. Keputusan ini menetapkan Mahkamah Militer Luar Biasa, yang dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 16 Tahun 1963, sebagai badan peradilan yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pembiayaan untuk pelaksanaan peradilan ini dibebankan kepada Departemen Angkatan Darat. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)