Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 7/2016 · Perda Kabupaten Kaur No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2016Tanggal Penetapan:16 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku17 Mei 2016
Tanggal Penetapan16 Mei 2016
Tempat PenetapanKaur Selatan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penjualan hasil produksi usaha daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah menjadi objek retribusi. Hasil produksi ini meliputi hasil produksi pertanian, bibit atau benih tanaman, benih ikan, dan calon induk ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi tersebut. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha, dengan tarif yang ditetapkan sebesar 90% dari harga pasar untuk setiap jenis produksi. Harga pasar ditetapkan secara periodik oleh Peraturan Bupati.

Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi di wilayah daerah. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran retribusi akan dikembalikan dengan imbalan bunga.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.