Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 2/2012 · Perda Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Mei 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Mei 2012
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 ini mengatur tentang pembentukan peraturan daerah di Kota Pasuruan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah, melalui penyeragaman prosedur penyusunan yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah yang lebih jelas dan koordinasi yang konsisten dalam proses penyusunan Peraturan Daerah Kota Pasuruan, serta memastikan bahwa proses tersebut sistematis dan terencana melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun bersama oleh DPRD dan Walikota. Peraturan ini juga bertujuan agar pembentukan Peraturan Daerah memenuhi standar akademis, termasuk aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas pembentukan Perda yang baik, materi muatan Perda, perencanaan penyusunan Perda melalui Prolegda, penyusunan dan pembahasan Rancangan Perda, teknik penyusunan Perda, partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda, evaluasi dan klarifikasi Perda, serta penyebarluasan Prolegda, Rancangan Perda, dan Perda. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pembentukan Perda yang dibebankan pada APBD.

(-)

Pasal 6: 1. Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Perda. 2. Ketentuan pidana berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.