Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Setiap pengembang wajib menyediakan PSU yang jenis dan luasannya ditetapkan dalam rencana tapak (site plan) yang disahkan oleh Pemerintah Daerah.
- PSU yang dibangun oleh pengembang wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan, dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai perjanjian.
- Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik melalui Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Walikota.
- Penyerahan PSU dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang meliputi administrasi dan fisik.
- Pemerintah Daerah berwenang menyampaikan surat kepada pengembang untuk memperbaiki/memelihara PSU yang ditelantarkan dan belum diserahterimakan.
- Jika pengembang tidak diketahui keberadaannya, surat kuasa pelepasan hak atas tanah dapat dijadikan dasar pembuatan akta notaris dan pendaftaran hak atas tanah oleh Pemerintah Daerah.
- Apabila pengembang tidak memenuhi kewajiban penyerahan PSU, Pemerintah Daerah akan melakukan penagihan.
- Pengelolaan PSU yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain.
- Walikota berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengembang dalam penyediaan dan penyerahan PSU.